Jakarta, Aktual.co — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan tidak melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi ke Komisi Yudisial (KY). Saran itu disampaikan mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.
“Yang melaporkannya ke KY biarlah masyarakat anti korupsi saja yang melaksanakannya,” ungkap Abdullah, ketika diminta berkomentar mengenai praperadilan Hadi Poernomo, Rabu (27/5).
Menurut Abdullah, yang sekarang harus dilakukan komisioner lembaga antirasuah ialah mengambil langkah hukum lanjutan. Selain untuk mematahkan putusan Hakim Haswandi, hal itu juga bisa memperbaiki citra KPK di mata masyarakat.
“Yang perlu dilakukan KPK adalah upaya hukum, apakah kasasi atau PK,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan Abdullah, putusan Hakim Haswandi yang mengabulkan sebagian permohonan Hadi Poernomo selaku tersangka kasus dugaan korupsi terkait dikabulkannya keberatan pajak Bank Central Asia (BCA), membuat ketidakpastian hukum di tanah air.
“Terjadi ketidakpastian hukum. Sebab, salah satu putusan hakim adalah menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK atas HP (Hadi Poernomo), sementara UU (Undang-Undang) melarang KPK menghentikan penyidikan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















