Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Udar menyamarkan hartanya itu berupa membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk membeli sejumlah properti.
“Terdakwa Udar Pristono dengan sengaja telah menempatkan, mentrasnfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4).
Jaksa menyebut Udar sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 menerima pemberian uang atau gratifikasi dari sejumlah orang yang secara pasti pemberian yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan Udar yang selanjutnya disimpan ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.
Uang pemberian gratifikasi disimpan di rekening Bank Mandiri cabang Cideng seluruhnya sebesar Rp 4,219 miliar dan Bank BCA cabang Cideng seluruhnya sejumlah Rp 1,875 miliar.
Udar juga menyuruh pegawai kantor Dinas Perhubungan DKI bernama Suwandi alias Wandi untuk menyetor, mengirim, mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Udar pada dua bank tersebut.
“Selanjutnya terdakwa Udar Pristono membelanjakan uang yang diperoleh dari pemberian orang-orang yang tidak lagi diketahui namanya, selain disimpan dalam bentuk rekening tabungan juga ada yang digunakan untuk membelikan barang berharga yaitu rumah, apartemen, kontotel dan kendaraan bermotor,” tambah Jaksa.
Rincian aset yang dibeli Udar dengan uang yang diuga berasal dari hasil pidana korupsi adalah sebagai berikut: 1. Pada 12 November 2012 membeli satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9 Nomor 01-01 NG seluas 86,7 M2 dengan harga Rp2.883.334.740 2. 17 September 2012 membeli satu unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 Nomor 32-03 R seluas 84,2 M2 dibeli atas nama orang lain yaitu Lieke Amalia dengan membayar uang muka Rp1.440.878.000 3. 
Pada 13 Mei 2013, membeli satu unit Kondotel Sahid Degreen Anyer tipe superior Nomor 1-309 seluas 35 M2 dengan harga Rp 798.000.000 4. Pada tanggal 26 Mei 2013 membeli satu unit apartemen tipe superior A Nomor A-209 dengan luas 35 M2 dengan harga Rp798.000.000 dan telah dibayarkan lunas.
5. Pada tanggal 1 Juni 2012 membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06, tipe bangunan Falicit dengan luas tanah 255 M2 dan luas bangunan 282 M2 sesuai dengan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan di Proyek Perumahan Bintaro Jaya tanggal 1 Juni 2012 Rp 3.114.375.000 6. Pada tanggal 19 Januari 2013 bertempat di Jakarta telah membeli satu unit rumah tipe Blok Olive Fusion luas tanah 300 meter, luas bangunan 264 meter dengan harga Rp2.413.046.000, 7. Pada tanggal 20 Mei 2010 telah membeli dua unit Kondotel Aston Bogor Hotel and Resort, tipe 1 Bed A/5th/c-509 luas 36 m2 seharga Rp 882.045.113 dan tipe 1 Bed A/3rd/D-3-19 luas 36 m2 seharga Rp 854.718.701.
8. Pada 18 Januari 2011 membeli Kondotel Aston Bgoor Hotel & Resort dengan harga Rp850.042.000 dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia. 9. Pada tanggal 26 September 2011 telah membeli Kondotel Aston Bogor Hotel & Resort dengan harga Rp 882.000.000 dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia.
10. Pada tanggal 15 Mei 2013, telah membeli kondotel di Hotel Pullman Bali Legian Nirwana unit 1322 seharga Rp1 miliar. 11. Pada tanggal 12 September 2013 telah membeli satu unit Kondotel Mercure Bali Legian unit 1406 seharga Rp 1,3 miliar.
12. Pada tanggal 7 Oktober 2014 membeli satu unit Kondotel Mercure Bali Legian Nomor unit 416 A, dengan harga pengikatan sebesar Rp976.002.300 13. Satu unit sepeda motor Kawasaki B 3221 SGT tahun buat 2012 14. Satu unit mobil Toyota Fortuner B 1909 XS tahun buatan 2013 15. Satu unit sepeda motor Kawasaki B 3787SLU tahun buatan 2013 16. 1 unit mobil Toyota Fortuner B 1986 ZS tahun pembuatan 2013 17. Satu unit mobil Toyota NAV1 B 1909 P tahun pembuatan 2013. 18. Satu unit mobil Honda CRV B 1791 ZW atas nama Jimmy F Pasaribu.
Perbuatan Udar Pristono diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu