Jakarta, Aktual.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan melakukan investigasi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya aktivis petani di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Investigasi itu dilakukan Komnas HAM setelah menerima laporan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat, yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/9).
“Investigasi dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak terkait dan memeriksa data-data yang berkaitan dengan kasus tersebut. Setelah itu Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi,” ujar Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila.
Namun, dia tidak bisa memastikan kapan rekomendasi akan diberikan sebab persoalan ini juga bergantung kepada pihak-pihak yang terlibat. Kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Salim Kancil dan seorang petani lain, Tosan, dalam kondisi kritis, menurut Kontras disebabkan oleh pengeroyokan oleh sekitar puluhan orang.
Setelah kejadian tersebut, ada 12 orang warga mengaku mendapatkan intimidasi. Salim Kancil dan Tosan merupakan petani yang aktif berjuang menolak penambangan pasir di wilayahnya.
Komnas HAM pun memiliki kesimpulan awal mengenai kejadian ini. Pertama terjadi pelanggaran atas hak hidup warga karena ada satu orang yang meninggal. Kedua, ada pelanggaran hak atas rasa aman warga. Ini bisa dibuktikan dari adanya korban kritis akibat penganiayaan dan adanya 12 warga yang merasa terancam.
Terakhir, Komnas HAM menemukan pelanggaran hak atas kesejahteraan karena lingkungan warga untuk hidup dan beraktivitas dirusak oleh kegiatan penambangan. “Kami terus melakukan pendalaman terkait hal ini,” kata Laila.
Laila mencatat kejadian di Lumajang bukanlah laporan pertama yang berkaitan dengan konflik tambang di Lumajang. Sebelumnya sudah ada laporan sejenis namun di kecamatan yang berbeda.
“Info yang saya dapatkan, pertambangan ini terjadi di enam kecamatan di Lumajang,” kata dia.
Sementara terkait dengan 12 warga yang merasa terancam, Komnas HAM menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ada pun peristiwa penganiayaan yang menyebabkan Salim Kancil meninggal dunia dan Tosan dalam keadaan kritis terjadi pada Sabtu (26/9).
Berdasarkan catatan Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang, massa awalnya melakukan penganiayaan terhadap Tosan dengan menggunakan berbagai benda tumpul, bahkan korban sempat dilindas dengan sepeda motor hingga mengalami luka parah dan dilarikan ke puskesmas setempat.
Setelah menganiaya Tosan, massa yang berjumlah sekitar 30 orang itu menuju ke rumah Salim Kancil yang sedang menggendong cucunya. Korban dipukul dengan kayu dan batu, kemudian korban diseret menuju ke balai desa setempat sekitar dua kilometer dari rumah korban dan mendapat penyiksaan yang tidak manusiawi hingga pegiat penolak tambang pasir itu meninggal dunia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu