Beranda Lensa Aktual Flash Photos Fuad Amin Imron Dituntut 15 Tahun Penjara Flash Photos Fuad Amin Imron Dituntut 15 Tahun Penjara 29 September 2015, 01:36 Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/9/2015) malam. Fuad Amin Imron dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. 1 dari 8 Jaksa Penuntut Umum saat mmbacakan tuntutan mantan Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015).Dalam tuntutan setebal 6734 halaman itu menuntut Fuad Amin atas tiga tindak pidana yaitu menerima suap, korupsi, dan pencucian uang dan dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Mantan Bupati Bangkalan (Jawa Timur) Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, subsider 11 bulan dalam perkara suap PT Media Karya Sentosa terkait penyaluran gas di Gresik dan Gili Timur, korupsi, serta pencucian uang. Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/9/2015) malam. Fuad Amin Imron dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Dalam tuntutan setebal 6734 halaman itu menuntut Fuad Amin atas tiga tindak pidana yaitu menerima suap, korupsi, dan pencucian uang dan dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, Fuad dinyatakan menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Mantan Bupati Bangkalan (Jawa Timur) Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, subsider 11 bulan dalam perkara suap PT Media Karya Sentosa terkait penyaluran gas di Gresik dan Gili Timur, korupsi, serta pencucian uang. Dalam tindak pidana korupsi, Fuad dinyatakan menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Jaksa Penuntut Umum saat mmbacakan tuntutan kepada mantan Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015).Dalam tuntutan setebal 6734 halaman itu menuntut Fuad Amin atas tiga tindak pidana yaitu menerima suap, korupsi, dan pencucian uang dan dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Allianz Syariah dan Maybank Dukung Wakaf Ambulans Dompet Dhuafa Flash Photos Lakukan Berbagai Transformasi, bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank Flash Photos Menko PM Cak Imin Galang Menteri, Siapkan Program Makan Bergizi Gratis! Flash Photos Hasanah Damai Putra Serukan Penghentian Eksekusi oleh PN Bekasi Flash Photos Delta Giri Wacana Siap IPO, Perkuat Sektor Pangan Flash Photos Raker Komite III DPD dengan Menteri Agama Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Arsenal Lanjutkan Tren Kemenangan Setelah Tekuk Manchester United 2-0 5 Desember 2024, 07:12 Ramai Petisi Desak Prabowo Copot Miftah dari Utusan Khusus Presiden 5 Desember 2024, 08:43 Kemendikdasmen: Pendidikan Vokasi Harus Dekat Dengan Potensi Daerah 5 Desember 2024, 07:56 Kemendagri Jelaskan 19 ASN Pelanggar Netralitas Telah Diberi Hukuman 5 Desember 2024, 03:29 PDI-P Tantang Penggerak “Partai Coklat” Ikut Tes Kebohongan 5 Desember 2024, 06:43