Jakarta, Aktual.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Hakim Achmad memutuskan, bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lantaran tidak sesuai dengan izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan Termohon (Kejagung) pada 12-14 dan 18 Agustus 2015 di kantor Pemohon (PT VSI) yang terletak di Panin Tower, Senayan City Lantai 8, Jakarta,” kata Hakim Achmad di PN Jaksel, Selasa (29/9).
Selain itu Hakim Achmad juga menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung. Hakim pun memerintah Kejagung untuk mengembalikan seluruh barang milik PT VSI yang telah disita.
“Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada 12-14 Agustus 2015 di kantor Pemohon. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita milik Pemohon sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan,” kata Hakim.
Selain itu, Hakim juga menegaskan bahwa barang-barang yang sempat disita oleh Kejagung, tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti. “Menyatakan semua barang yang disita, sebagaimana tertera dalam Berita Acara Penyitaan di kantor Pemohon pada 12-14 Agustus 2015, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah oleh Kejaksaan Agung,” ujar dia.
Namun demikian, Hakim Acmad menolak salah satu poin yang diajukan PT VSI, soal ganti rugi. Menurut Hakim, permohonan ganti rugi pihak Pemohon tidak jelas, lantaran tidak ada rincian nominalnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu