Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI tetap berusaha ‘mengakali’ agar pagu anggaran APBD-Perubahan tahun anggaran 2014 sebesar Rp 73 triliun,  tetap bisa terealisasi.
Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini diketahui menyepakati anggaran DKI hanya sebesar Rp 69, 286 triliun di APBD 2015. Meningkat dari Jumat lalu yang hanya sebesar Rp 63 triliun.
Wakil Gubernur DKI  Djarot Saiful Hidayat, yang diutus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke untuk finalisasi APBD 2015 di Kemendagri, mengatakan jika DKI tetap ingin pakai pagu anggaran APBD-Perubahan 2014, bisa dilakukan lewat Perubahan APBD.
“Apabila kita mau pakai Pagu APBD 2015 kita akan pakai Perubahan. Dan hari ini kita akan selesaikan,” ujar Djarot, di Balai Kota DKI, Senin (13/4).
Sedangkan perubahan APBD baru bisa dilakukan setelah tiga bulan berjalan. Mendengar hasil yang dibawa wakilnya itu, Ahok pun sumringah. Jika sebelumnya dia ‘ramai’ mengeluh dan protes lewat media massa, kini dia diam.
“Nggak (protes), Mendagri juga akan melihat bagaimana kerja kita selama tiga bulan ini. Kalau semua penerimaan bisa sesuai maka akan kita sesuaikan dengan Pagu APBD tahun lalu,” kata Ahok berharap. Untuk rencana melakukan APBD-Perubahan, Ahok mengaku akan mulai bahas Juli mendatang.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan Ahok agar jangan melakukan ‘manuver’ saja dengan mengeluarkan opini-opini.
Pernyataan keras disampaikan Tjahjo menanggapi sikap Ahok yang kesal lantaran anggaran DKI 2015 dipangkas  Kemendagri. “Gubernur DKI Ahok harus realistis, jangan hanya bermanuver opini saja,” ujar Tjahjo lewat pesan singkat Aktual.co, hari ini.
Kata Tjahjo, tidak mungkin besar anggaran APBD 2015 melalui Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di tahun anggaran 2015 bisa sama besarnya dengan Rancangan Peraturan Daerah 2014 seperti yang diinginkan Ahok sebesar Rp 72 triliun. “Pasti berbeda antara Pergub dan Perda,” ucap politisi senior PDI-P itu.
Pemberlakuan Pagu anggaran APBD-P 2014, ujar Tjahjo, harusnya dimaknai dengan magnitude/substansi kegiatannya sesuai Pasal 314 ayat 8 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi tidak bisa sama anggaran Tahun Anggaran 2015 dengan Tahun Anggaran 2014.

Artikel ini ditulis oleh: