Jakarta, Aktual.com — Hasil kajian koalisi masyarakat anti rokok ‘Smoke Free’ Jakarta (SFJ) menunjukkan ketaatan masyarakat untuk tidak merokok di sekitar sekolah di DKI Jakarta tergolong sangat rendah karena rasionya kurang dari 50 persen.

“Hasil pengamatan dalam kurun 2014-2015 tingkat ketaatan di bawah 50 persen,” kata Koordinator Koalisi SFJ, Dollaris Riauaty (Waty) di Jakarta, Selasa (29/9).

Ia mengatakan, bahwa angka ketaatan tidak merokok itu berdasarkan pada perilaku masyarakat saat di area umum, seperti sekolah. Masyarakat cenderung tetap merokok di ruang publik meskipun telah ada papan peringatan soal larangan merokok.

Hasil pemantauan ketaatan di area sekolah, kata dia, menunjukkan di angka 47 persen atau paling tinggi dibandingkan kategori tempat lainnya.

Ironisnya, lanjut dia, tingkat ketaatan di area pelayanan kesehatan juga rendah atau berada di urutan kedua, yaitu 46 persen.

Selanjutnya, tingkat ketaatan berdasar tempat diikuti hotel (43 persen), kantor pemerintah (42 persen), kantor swasta (36 persen), tempat ibadah (24 persen), tempat anak bermain (24 persen), sarana olahraga (22 persen), tempat hiburan (19 persen), restoran (14 persen), dan pasar (10 persen).

Untuk itu, SFJ mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menegakkan peraturan yang ada soal larangan merokok di area publik.

Sejauh ini, kata Waty, telah ada regulasi Pemprov DKI, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub No. 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Pergub No. 50/2012 tentang Pedoman, Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

“Kami telah menyampaikan kajian kami ke Pemprov DKI. Sudah seharusnya hukum ditegakkan dan sanksi diterapkan,” katanya lagi.

Artikel ini ditulis oleh: