Jakarta, Aktual.com — Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Taman Sinar Pagi Apartemen (TSPA) melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kepada Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan Pikko Group selaku pengembang Signature Park Apartement, Cawang, Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan karena warga TSPA merasa hak-haknya telah digelapkan baik secara material maupun non-material oleh Pikko Grup. Mereka menganggap Pikko Grup telah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dan hak-hak lainnya terkait dengan status pengelolaan dan kepemilikan di Signature Park Apartement.
“Sejak terbentuknya P3SRS pada 27 oktober 2013, warga menginginkan adanya komunikasi dan keterbukaan informasi terkait status pengelolaan dan kepemilikan di Signature Park Apartement. Tetapi hal ini tidak mendapatkan respon yang positif, serta tidak ada komunikasi yang baik dari pihak Pikko Group. Kesepakatan bersama yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada 28 November 2014, sama sekali tidak dilaksanakan oleh pihak Pikko Group,” kata Ketua P3SRS TSPA Dede Chatab.
Warga pun, sambung Dede, telah seluruh kewajiban atas penjualan unit atau ruang di Signature Park Apartement. “Warga telah menjadi pemilik yang sah atas unit atau ruang di Signature Park Apartement dan berhak mendapat kepastian atas status pengelolaan dan kepemilikan di Signature Park Apartement,” kata dia.
Sejak selesainya serah terima unit atau ruang pada 2012, pengelolaan Signature Park Apartemen sampai saat ini masih dilakukan oleh pengelola sementara yaitu PT Tiara Sakti Mandiri (TSM), salah satu anak perusahaan Pikko Group. Dengan adanya pihak pengelola itu, warga menjadi tidak leluasa mengelola unit atau keseluruhan apartemen secara mandiri.
“Warga menganggap PT. TSM selaku pengelola sementara telah arogan dalam melakukan pengelolaan di Signature Park Apartement dan telah memakai alamat fiktif, sehingga membuat warga sangat kecewa dan mengambil tindakan tegas secara hukum kepada Nio Yantony, selaku Direktur Utama PT. TSM. Nio Yantony dianggap warga tidak serius dan tidak ada itikad baik serta hanya ingin meraup keuntungan dari semua pembayaran yang ditagihkan kepada Warga selama ini,” kata Sekretaris P3SRS-TSPA Kasman Sangaji.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh warga ini memiliki dasar hukum kuat dengan tujuan untuk memenuhi segala hak warga yang diduga digelapkan oleh Pikko Group. Warga masih berharap ada itikad baik dari Pikko Group untuk bersama-sama melakukan komunikasi dan dialog dengan tujuan memberikan kejelasan atas status pengelolaan dan kepemilikan Warga di Signature Park Apartement.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu