Semarang, Aktual.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi akhirnya menahan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto alias Agus Kroto dalam dugaan kasus bantuan sosial APBD Provinsi Jateng Tahun 2011.
Sebelumnya ditahan, dia sempat diperiksa penyidik secara maraton selama lima jam di ruang tertutup lantai II Kejati Jateng, jalan Pahlawan Semarang, Selasa (29/9). Tersangka kemudian digelandang keluar dari lantai satu gedung Kejati menuju mobil tahanan menuju Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.
Ditanya sejumlah wartawan, dia pun tak mengucapkan sepatah kata pun selema dibawa ke mobil tahanan. Kuasa hukum Agoes Soeranto, H Djunaedi merasa keberatan atas penahanan kliennya yang terkesan tergesa-gesa.
“Harusnya selesaikan dulu masalah Joko Mardiyanto baru lihat fakta persidangan. Tidak bisa tiba-tiba ditahan,” ujarnya kepada awak media.
Saat ditanya apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak, pihaknya belum memastikan langkah hukum selanjutnya. “Lihat situasi dan kondisi dulu. Baru langkah-langkah hukum apa yang kemudian dipertimbangkan,” ujar dia.
Agus dianggap banyak kalangan sulit ditahan karena memiliki jabatan strategis dalam kasus tersebut.
Terpisah, Asisten Intelijen Yakob Hendrik menyatakan semua tersangka yang ditahan sudah dipertimbangkan dan keputusan penyidik. Selanjutnya penyelesaian berkas akan segera diselesaikan untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.
“Untuk tersangka baru sementara itu dulu, belum ada yang lain. Tadi beliau (Agus Kroto) bersikap kooperatif ketika diminta keterangan,” kata dia.
Sebelumnya, Agus Kroto menyandang status tersangka kasus dana bansos sejak beberapa bulan lalu. Namun, baru sekarang Kejati Jateng menelurkan sikap menahan bawahan Gubernur tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu