Jakarta, Aktual.com — Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya mempertimbangkan pembukaan kembali tahapan pilkada di tiga daerah yang sudah dinyatakan ditunda karena calon tunggal setelah dilakukan pengabulan pengujian UU Pilkada.

Arief di Jakarta, Selasa mengatakan KPU masih akan mempelajari detail isi dari Putusan MK tersebut, seperti dampaknya terhadap peraturan KPU.

“Kami juga harus merevisi peraturan KPU dan mengubah substansi dari pelaksanaan pilkada, misalnya desain surat suara, karena KPU tidak mendesain surat suara dengan satu pasangan calon,” kata Arief.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan menunda pilkada di tiga daerah ke pilkada periode berikutnya. Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kemudian pada Selasa (29/9), MK telah mengabulkan sebagian gugatan Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal yang digugat tersebut mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada adalah diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, dan akan ditunda ke pilkada selanjutnya apabila tidak memenuhi syarat tersebut.

Pemohon menyatakan hak konstitusional pemilih akan dirugikan apabila pilkada serentak di suatu daerah mengalami penundaan.

Setelah Putusan MK tersebut, KPU juga memperhatikan terkait anggaran di tiga daerah yang sebelumnya telah diputuskan ditunda tersebut. “Personel juga sebagian telah diberhentikan sementara,” ucap Arief.

Di tiga daerah yang ditunda tersebut, penetapan daftar pemilih tetap juga belum dilakukan. Lelang logistik dan distribusinya juga belum berlangsung.

“Apakah bisa mengejar keterlambatan itu? Jadi banyak hal yang harus kita pastikan apakah bisa putusan MK tersebut dilakukan pada 2015,” kata Arief

Artikel ini ditulis oleh: