Jakarta, Aktual.co — Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur mencokok tukang ojek yang diketahui mengedarkan sabu sebanyak satu kantong dengan berat 51 gram.
“Tukang ojek ini mau transaksi sabu dengan konsumennya namun diketahui oleh anggota yang sudah mendapatkan informasi adanya transaksi barang haram tersebut,” ujar Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo SIK di Banjarmasin, Senin (13/4).
Dia mengatakan, IM 42 tahun, warga Kelayan A Banjarmasin Selatan itu kedapatan akan transaksi. Namun pelaku langsung kabur dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian.
Pengejaranpun terus dilakukan hingga di jalan Gatot Soebroto Banjarmasin Timur, karena kesigapan polisi yang langsung melakukan pengepungan akhirnya usaha pelaku untuk melarikan diri pupus dan tertangkap oleh petugas.
Pelaku IM tertangkap pada Sabtu (11/4) malam sekitar pukul 22.00 Wita dan polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku sebanyak satu paket besar dengan berat 51 gram.
Usai tertangkap pria yang kesehariannya sebagai tukang ojek itu langsung diintrogasi petugas untuk mengetahui darimana asal barang haram tersebut. “Dari mulut IM keluar inisial MS pemilik barang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran.”
Saat ini IM sudah dilakukan penahanan dan statusnya sudah berubah dan ditingkatkan sebagai tersangka atas upayanya untuk mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Banjarmasin.
Hasil penyidikan sementara tersangka IM dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 6 tahun dan denda hingga miliar rupiah.
Sementara itu IM mengaku, mau melakukan bisnis haram tersebut karena tergiur dengan upah yang diberikan sebesar Rp 2,5 juta apabila berhasil mengantar barang haram tersebut kepada konsumen.
“Bisnis ini saya lakukan karena tergiur akan upay yang diberikan dan itu bisa menutupi kebutuhan ekonom keluarga saya,” ujarnya saat dihadapan awak media yang meliput gelar kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu