Jakarta, Aktual.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar akan mengumumkan pendamping dana desa sebagai fasilitator penerimaan dana desa pada 1 Oktober mendatang.
Pendamping dana desa yang dimaksud sebagai pengawasan mengawal kepala daerah/desa dalam menggunakan anggaran. Sekaligus, memastikan penyerapan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.
Namun, kata Marwan, jika anggota pendamping dana desa ada yang ‘nakal’, menyelewengkan penyaluran dana desa untuk kepentingan pribadi, ancaman pidana menanti bagi oknum pendamping dana desa tersebut.
“Kalau pendamping dana desa kerjanya bagus akan kita pertahankan, kalau tidak ya kita ganti. Apalagi sampai menyelewengkan atau mengkorupsi dana desa itu, ya sudah masuk pidana maka akan dibawa ke ranah hukum,” ujar marwan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Marwan menuturkan, pihaknya juga akan mengawasi para pendamping dana desa tersebut karena memang tugas dari Kemendes PDTT.
“Ya memang bagian dari tugas kami untuk mengawasi pendamping dana desa dan untuk mengevaluasinya,” tuturnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, setiap tahunnya akan ada perekrutan baru bagi anggota pendamping dana desa. Selain itu, ada penilaian di setiap tahunnya bagi pendamping dana desa apakah akan dipertahankan atau tidak.
“Karena pendamping dana desa ini akan kita rekrut tiap tahun. Pokoknya kalau kinerjanya bagus kita pertahankan, kalau tidak ya kita ganti apalagi sampai menyelewengkan dana desa,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh: