Jakarta, Aktual.com — Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengecam tindakan oknum jenderal polisi karena mengintervensi sebuah perkara yang proses penyelesaiannya sedang ditangani.
Neta menegaskan, nanti akan ada pembalasan terhadap oknum anggota Propam Polri tersebut karena telah mengintervensi kasus masyarakat yang sedang mencari keadilan.
“IPW mengecam keras sikap (oknum) jenderal Porli di Propam Polri yang melindungi buronan DPO (daftar pencarian orang) dan mengintervensi perkara yang sudah P21,” kata Neta, saat dihubungi, Selasa (29/9).
Pada 4 Juni 2015 lalu, kata Neta, saat itu Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal dua buronan Polres Jakut yakni Azhar Umar dan Azwar Umar. Pencekalan itu berdasarkan DPO yang dikeluarkan Polres Jakut nomor: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015.
Kedua buronan DPO itu sempat ditahan Polres Jakut pada 27 November hingga 9 Desember 2014. Atas jaminan pengacara Aga Khan keduanya kemudian mendapatkan penangguhan penahanan.
Akhirnya, keduanya melarikan diri hingga Polres Jakut mengeluarkan DPO. Namun, Neta mengatakan, setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah “dilindungi” seorang jenderal yang berdinas di Propam Polri.
Bahkan, lanjut Neta, oknum jenderal tersebut melakukan intervensi terhadap perkara yang dilakukan kedua DPO, sehingga perkara yang sudah P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut.
“Untuk itu IPW mengimbau jenderal Propam itu menghentikan intervensi dan aksi yang melampaui wewenang yang dilakukannya serta segera menangkap kedua DPO itu untuk diserahkan ke Bareskrim atau Polres Jakarta Utara agar kasusnya bisa diproses di pengadilan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu