Jakarta, Aktual.co — Polres Kota Surakarta berhasil menangkap dua warga yang sedang mengonsumsi sabu di dua tempat berbeda di kawasan Banjarsari, Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi mengatakan, S 38 tahun dan Aow 22 tahun saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Satuan Narkoba.
Dia mengatakan, petugas berhasil menangkap tersangka S di rumahnya, pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 20.10 WIB, dan bersama barang bukti antara lain satu paket kecil sabu sebuah pipa kaca terdapat sisa sabu (bong) dan satu handphone merek Samsung warna hitam.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka Aow, antara lain satu paket kecil sabu-sabu, alat bong, satu celena jean warna cokelat, satu unit blackberry warna putih yang diduga untuk transaksi.
“Tersangka Aow ini, ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba, di rumahnya, pada Kamis (9/4), sekitar pukul 01.15 WIB,” kata Ahmad Luthfi di Solo, Senin (13/4).
Menurut Kasat Narkoba Kompol Kristiyono, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu, sehingga identitas tersangka belum bisa dibuka.
Kristiyono menjelaskan dari ahsil pemeriksaan tersangka S mengaku mendapatkan barang haram dibeli dari seorang bernama J dengan harag Rp200 ribu per paket kecil. Namun, J yang diduga pengedar itu, hingga kini masih menjadi buron polisi.
Tersangka lainnya, Aow mengaku mendapatkan barang haram tersebit dari hasil membeli dari seorang bernama TC dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening BCA seharga Rp1,1 juta per paketnya. Barang pesanan kemudian diletakan di suatu tempat di kawasan Banjarsari untuk diambil oleh tersangka.
“Kami masih melakukan penyelidikan pelaku TC ini, tetapi hingga kini masih menjadi buron,” kata Kasat Narkoba.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayar (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu