Banda Aceh, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (29/9), menggelar rapat koordinasi dengan Komisi I DPRK se-Aceh di Gedung Serba Guna DPR Aceh.
Rapat koordinasi itu dilakukan, sebagai regulasi merekrut anggota panitia pengawasan pemilihan (panwaslih) Aceh dan Panwaslih di Kabupaten/Kota.
Dikatakan Ketua DPRA Tgk H Muharuddin, rapat tersebut untuk menghindari konflik regulasi perekrutan panitia. Pasalnya, pada 2017 mendatang, wilayah Aceh, kecuali Pidie Jaya dan Aceh Selatan, menggelar Pilkada serentak.
“Perekrutan Panwaslih di Aceh masih mengalami perbedaan pandangan antara pemerintah Aceh dengan Bawaslu RI. Sehingga dengan rakor ini bisa ada masukan dari Komisi A DPRK se-Aceh untuk perekrutan Panwaslih Aceh,” sebut Muharuddin.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Abdullah Saleh yang memimpin pertemuan itu mengatakan, rencana perekrutan Panwaslih sudah sesuai secara Pasal 60 UU Pemerintah dan Qanun Aceh No7/2007 serta Qanun Aceh No5/2012.
Dijelaskan, rekrutmen Panwaslih bukan soal kepentingan DPRA, namun menurutnya semata untuk kepentingan rakyat Aceh.
“Panwaslih nantinya dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Komisi I DPRA dan ditingkat Kabupaten/Kota dibentuk Komisi A DPRK. Kemudian hasil seleksi Pansel diserahkan ke masing-masing Komisi I/Komisi A untuk diserahkan ke Pimpinan dan diparipurkan. Sedangkan Panwaslih berwenang mengawasi Pilkada (Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot) dengan sumber anggaran dari APBA dan APBK,” pungkas Abdullah Saleh.
Artikel ini ditulis oleh: