Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono disangka dengan dakwaan berlapis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Udar selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) akhirnya diadili dalam tiga perkara sekaligus.
“Udar Pristono selaku pengguna anggaran didakwa memperkaya diri sendiri dan juga orang lain serta korporasi, serta pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013, sehingga dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” papar Ketua tim Penuntut Umum, Victor Antonius di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4).
Seperti diketahui, mantan anak buah Joko Widodo ketika masih menjabat Gubernur DKI ini, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print–32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Keterlibatan Udar dalam proyek pengadaan bus Transjakarta, terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan mengembangkan kasus yang menjerat dua anak buahnya, yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Setyo sendiri sudah dijatuhi hukuman penjara. Dia selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta pada 2013, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Sedangkan Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana selam lima tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim penuntut umum, disebutkan bahwa Udar tidak melakukan pengawasan secara menyeluruh sehingga memperkaya pihak-pihak penyedia barang, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp392 miliar.
Kelalaian yang dalam aspek pengawasan dilakukan Pristono bersama, Setyo Tuhu, Drajad Adhyaksa, dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto, telah memperkaya Dirut PT New Armada, Budi Susanto, Dirut PT Ifani, Dewi Agus Sudiarso, serta Dirut PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeon.
Bukan hanya itu, tim Penuntut Umum juga menemukan kerugian negara yang timbul dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus transjakarta paket II, serta kerugian akibat kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan spesifikasi Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, terhadap 29 unit bus Transjakarta yang disediakan pada 2012, ternyata tidak sesuai dengan standar teknis bus Transjakara sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Selain itu, keseluruhan bus transjakarta juga tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal, khusus untuk bus bermerek Yutong dan Ankai, ternyatan tidak dilengkapi alat pelindung tabung gas. Aspek itulah yang dianggap sebagai letak kesalahan Udar. Sebab, meski mengetahui seluruh bus tidak sesuai spesifikasi teknis, terdakwa tetap menyetujui dan mengeluarkan pembayaran.
Sedangkan untuk pengadaan 18 unit bus Transjakarta pada 2012, sebagaimana uji teknis yang dilakukan ITB, Bandung, diketemukan bahwa 139 komponen spesifikasi teknis, tidak sesuai sebagaimana dalam kontrak.
“Udar Pristono juga didakwa menyamarkan aset-aset kekayaan yang dimiliki selama menjabat sebagai Kadishub DKI tahun 2010-2014. Dengan menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub yang totalnya mencapai Rp6 miliar,” ungkap Victor.
Penyamaran aset dilakukan dengan antara lain, dengan membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, serta membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













