Surabaya, Aktual.com – Pertambangan pasir di Pasirian yang terjadi konflik dan menewaskan Salim Kancil, merupakan pertambangan ilegal.
“Sebenarnya di lokasi tersebut ada pertambangan resmi. Jadi mereka melakukan pertambangan liar di lokasi pertambangan resmi.” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Dewi J Putriatmi, saat dikonfirmasi, (30/9).
Dewi merincikan, di lokasi tersebut ada kontrak izin yang dikeluarkan oleh Bupati Lumajang dari tahun 2012 sampai tahun 2022. Tetapi, lanjutnya, sejak Januari 2014, perusahaan tidak beroperasi karena ada larangan ekspor pasir besi dalam bentuk mentah.
Ada dugaan Kepala Desa Selok Awar-Awar melakukan penambangan menggunakan alasan revitalisasi desa wisata dengan cara mengeruk pasir. Tapi faktanya bukan untuk desa wisata, melainkan pasir hasil penambangan dijual ke umum.
Dewi, membeberkan sebenarnya untuk melakukan perijinan, memang cukup sampai ke kabupaten, dalam hal ini Bupati/walikota. Tetapi, sejak awal 2015 ada undang-undang yang mengharuskan perijinan pertambangan harus sampai ke tingkat provinsi.
“Kalau yang sudah melakukan kontrak sebelum 2015, maka masih menggunakan aturan tingkat kabupaten kota sampai masa akhir kontrak.” lanjutnya.
Sementara di kabupaten Lumajang sejak Januari 2015 hanya ada satu pengembang yang mengajukan izin, dan itu juga belum diproses.
“Seluruh ijin di Lumajang masih mengikuti kabupaten. Kalau tidak salah ada 60 perijinan yang dikeluarkan bupati setempat. Makanya saat itu kita tidak bisa menutup lokasi di Pasirian itu, sebab bukan wewenang kita,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: