Jakarta, Aktual.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasangan tunggal dapat mengikuti penyelenggaraan pilkada serentak direspon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Iya (mengikuti Pilkada 2015), diteruskan tahapannya,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/9).
KPU akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun putusan MK tidak sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada soal pengaturan syarat minimal lebih dari satu pasangan calon dalam melaksanakan Pilkada.
“Yang pasti kita akan pleno-kan keputusan MK tersebut,” jelas Ferry.
Selain itu, KPU juga akan segera melakukan perubahan-perubahan terbatas terkait peraturan yang sebelumnya. “Masih memungkinkan dilaksanakan putusan MK tersebut. Selanjuutnya kami juga akan cermati peraturan-peraturan KPU yang terkait, untuk adanya perubahan terbatas,” tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan 3 daerah yang sebelumnya diundur hingga 2017 karena hanya memiliki calon tunggal, bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015.
Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Artikel ini ditulis oleh: