Petinggi Krakatau Steel menyerahkan satu paket hadiah berisi piring mewah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/9). Hadiah tersebut berasal dari salah satu klien KS dari Korea.

Menurut pengawai KS yang mengaku bernama Iva, petinggi KS menanggap hadiah tersebut adalah gratifikasi, sehingga harus dilaporkan dan diserahkan ke negara. “Ini ada pemberian klien dari Korea untuk diserahkan ke negara,” ujar Iva di gedung KPK.

Namun demikian, ketika dikonfirmasi lebih detil siapa dan dari perusahaan apa hadiah tersebut diterima, wanita berkerudung pink itu enggan mengungkapkan. Begitu pula saat ditanya, apakah hadiah tersebut diberikan untuk Komisaris Utama KS Achmad Sofjan Ruky, Iva tetap tak menjawab.

“Ini bentuk transparansi pimpinan,” kata dia.

Hadiah tersebut pun sudah diterima bagian gratifikasi KPK. Selanjutnya, pihak Taufiequrrachman Ruki Cs akan mengkaji, apakah hadiah tersebut tergolong gratifikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu