Jakarta, Aktual.com — Indonesian Coruption Watch (ICW) menyoroti penanganan perkara korupsi di Kejaksaan seluruh Indonesia. Pantauan yang dilakukan ICW ini sejak 2010-2014.

Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan dari tahun 2010-2014 ada 1.775 kasus korupsi di kejaksaan yang berhenti di tingkat penyidikan.

“Dari jumlah itu yang sudah ada perkembangan penanganannya 900 kasus. Sementara yang belum ada perkembangan sekitar 800-an,” kata Wana di Kejaksaan Agung, Rabu (30/9).

Menurutnya, penghitungan jumlah 800 tersebut merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Agung. “Bisa jadi lemahnya penanganan karena kurangnya SDM atau tidak adanya niat mengungkap kasus. Terutama jika melibatkannya aktor-aktor besar,” ujar Wana.

Sebab itu, pihaknya meminta Kejagung lebih transparan dalam keterbukaan informasi dan data penanganan korupsi. Menurutnya, sistem manajemen informasi Kejaksaan RI atau Simkari belum berjalan optimal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, kekurangan SDM bukan hanya di Simkari. Namun, jumlah jaksa termasuk di sejumlah daerah-daerah masih kurang.

“Saat ini jumlah jaksa sekitar 8000, dan pegawai tata usaha dua kali lipat atau sekitar 16000. Kami minta penambahan ke Menpan tapi kan disesuaikan anggaran negara,” ujar Amir dikantornya.

Amir menambahkan, kejaksaan sampai sekarang masih kekurangan pegawai. Meski demikian, dengan jumlah SDM saat ini Kejaksaan, kata Amir, akan memaksimalkan kinerja sebaik mungkin. “Yang ada kami berdayakan semaksimal mungkin,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu