Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan negara justru diuntungkan dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumuradem I di Indramayu, Jawa Barat.
Wapres menjadi saksi meringankan bagi terdakwa dugaan kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek PLTU tersebut, yang juga mantan Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin alias Yance di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4).
“Proyek (PLTU) Indramayu ini betul-betul menguntungkan negara karena cepat mengganti pemadaman (listrik) yang ada di daerah-daerah, sekaligus juga mengurangi subsidi pada waktu itu,” kata Wapres Kalla.
Wapres, untuk pertama kalinya, hadir sebagai saksi meringankan dakwaan Yance yang diduga melakukan penggelembungan harga pembebasan tanah milik warga sekitar.
Kalla menjelaskan awal mula proyek pembangunan PLTU tersebut didasarkan pada kondisi Tanah Air yang dilanda krisis energi, sehingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah berencana membangun proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt, yang 1.000 megawatt di antaranya melalui pembangunan pembangkit listrik di Jawa Barat.
Guna membangun pembangkit listrik 1.000 megawatt tersebut, salah satunya adalah PLTU Sumuradem I di Indramayu.
“Oleh karena itu, saya memerintahkan dan meminta Bupati Indramayu saat itu, Yance, untuk segera melaksanakan itu. Yang kemudian lebih dipercepat lagi dengan Perpres 71 Tahun 2006, yang meminta proyek itu harus selesai pembebasan lahannya juga amdalnya tidak lebih dari 120 hari,” jelasnya.
Dia menjelaskan pembangunan PLTU Sumuradem tersebut merupakan yang tercepat penyelesaiannya dibandingkan yang lain.
“Proyek (PLTU) Sumuradem, Indramayu, di bawah kendali Yance (Irianto Syafiuddin) ini termasuk yang tercepat di antara semua yang ada. Pembebasan lahannya tidak lebih dari empat bulan, sesuai perintah Perpres,” kata Kalla.
Selain Kalla, hadir pula Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie, Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin dalam persidangan dan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Irianto Syafiuddin atau akrab disapa Yance tersangkut kasus dugaan penggelembungan dana pembebasan lahan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumuradem 1 Indramayu, Jawa Barat.
Kasus tersebut menjerat Yance saat dia menjabat sebagai Bupati Indramayu dan Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden di Kabinet Indonesia Bersatu.
Yance didakwa melakukan penggelembungan ganti rugi tanah menjadi 57.850 rupiah /meter persegi, dari harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung yang hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi.
Akibat perbuatannya itu, Yance didakwa merugikan Negara senilai Rp4,1 miliar dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












