Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa kekalahan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), merupakan peringatan bagi penegak hukum untuk tidak bertindak sembarangan.

“Praperadilan itu cara kita mengawasi proses projusticia yang sesuai dengan hukum atau tidak. Dan karena Kejaksaan Agung dikalahkan ya harus intropeksi diri, jangan main seruduk dengan tujuan menghalalkan cara,” kata Fahri, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (30/9).

Sebagai penegak hukum, Kejagung tidak boleh menghalalkan segala cara dan menabrak semua aturan, terutama terkait pemberantasan korupsi.

“Semua lembaga penegak hukum ini begitu ngomong pemberantasan korupsi, seolah-olah apapun bisa dia lakukan yang penting berantas korupsi, tidak boleh gitu dong. Tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara, cara dan metode dilakukan dengan benar, hukum acara harus tegak,” tandas politikus PKS itu.

Sebelumnya, Majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang