Jakarta, Aktual.co — Berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Penyidik tengah menyelidiki berkas itu untuk menentukan siapa direktorat yang berhak menanganinya.
Polri pun akan segera menggelar berkas milik Budi Gunawan itu, pasca Kejaksaan Agung melimpahkan ke Bareskrim Polri. “Nanti digelar terbuka, semua kalangan diundang termasuk wartawan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (13/4).
Dia mengatakan, sejauh ini berkas yang diterima dari Kejaksaan hanya dokumen fotokopi. “Kalau berdasarkan berita yang diserahkan hanya potokopian saja.”
Anton mengakui dokumen berkas perkara BG tidak lengkap karena tak ada berkas penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, hal ini yang membuat Kejaksaan Agung bingung untuk mengusut kasus BG.
Mabes Polri, tegas Anton akan membuka secara transparan proses penyelidikan dan penyidikan KPK sehingga menetapkan BG sebagai tersangka. Pasalnya, dokumen yang mereka terima dari Kejaksaan hanya LHA dan fotokopi dokumen.
“Itu hanya LHA dan fotokopi. Bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu. Kami akan lihat layak atau tidak. Nanti buka-bukaan saja semua, masa penyelidikan hanya begitu. Kalau tidak terbukti, bisa dihentikan,” kata Anton.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













