Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi banyak gugatan dari peserta Pilkada Serentak. Khususnya dari pasangan calon kepala daerah dan partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi tahap awal pencalonan di KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten Kabupaten/Kota.
“Dari 266 daerah, minus 3 daerah yang (sebelumnya) ditunda, yang tidak puas dengan keputusan KPU dan mengajukan sengketa ke Panwaslih Kabupaten/Kota dan Bawaslu Propinsi itu sebanyak 33 atau 12,41 persen,” terang Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung Bawaslu RI, Rabu (30/9).
Jumlah itu memang tidak sampai menyentuh angka 15 persen. Angka yang menurutnya relatif kecil apabila dilihat dari jumlah daerah yang akan melaksnakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
Dari 33 kasus yang disengketakan ke Panwaslih Kabupaten/Kota dan Bawaslu Propinsi, lanjut dia, tercatat ada 23 kasus atau setara dengan 74 persen yang dikabulkan sengketanya. Sementara sisanya sebesar 10 kasus atau setara dengan 26 persen dinyatakan ditolak.
Pada prosesnya, setelah KPU menetapkan pasangan calon pada 24 Agustus 2015, keputusan KPU kemudian dijadikan obyek sengketa. Dari 853 paslon dari 266 daerah yang menggelar Pilkada, KPU menyatakan 807 paslon memenuhi syarat (MS) sementara 48 paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Yang TMS 48 itu kemudian melanjutkan sengketa pemilihan sebanyak 32 perkara atau setara dengan 69,5 persen. Yang dikabulkan sebanyak 24 perkara atau setara dengan 75 persen, ditolak 8 perkara atau setara dengan 25 persen.”
Artikel ini ditulis oleh: