Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menggelar rapat pleno menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasangan calon tunggal dalam Pilkada Serentak.
Hasilnya, KPU akan membuka kembali tahapan Pilkada di tiga daerah yang sebelumnya diputuskan ditunda.
Tiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Timur Tengah Utara Propinsi Nusa Tenggara Timor (NTT).
“Pilkada untuk daerah yang tak ada masalah pasangan calon memang sudah berjalan. Di daerah yang calonnya kurang dari dua dan memang sudah kami tunda, kami akan minta dibuka kembali dan dijalankan,” terang Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
KPU juga akan merubah beberapa aturan terkait pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon. Perubahan dimaksud dengan membuat Peraturan PKU (PKPU) tersendiri secara khusus yang alokasi waktunya diperkirakan memakan sepekan. Selama proses penerbitan PKU tersebut, pihaknya akan melakukan perubahan jadwal di tiga daerah yang terdapat satu pasangan calon.
Mengenai surat suara pada tiga daerah, lanjut Hadar, KPU akan mempelajarinya lebih lanjut putusan MK. Apakah nantinya memilih tanda gambar pasangan calon pada surat suara atau menggunakan kata ‘Setuju’ atau ‘Tidak Setuju’.
“Istilah mereka plebesit, tapi maknanya kan adalah memilih pasangan calon. Hanya saja pasangan calonnya hanya satu. Detilnya kami harus pelajari lebih jauh. Pada dasarnya orang itu dimintai persetujuan adalah untuk memilih, cara memilih kita standar adalah coblos. Nanti kita pelajari putusan MK ini,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh: