Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pernah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk membiayai pengobatan Istrinya, Wardatul Asriyah.

Penggunaan DOM itu dibenarkan staf Biro Umum Kementerian Agama Andri Alven saat bersaksi untuk terdakwa SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).

Andri mengaku, baru mengetahui ihwal pemakaian DOM itu saat menemani rekannya sesama pegawai di Kemenag, Rosandi dan Nurfahmi menghadap SDA. Pernyataan Andri itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.

“BAP nomor 25, bahwa pernah pada satu malam saya menemani Rosandi menghadap SDA terkait dengan revisi data DOM dalam rangka pengeluaran DOM yang berisi biaya pengobatan Wardatul Asriyah,” kata Jaksa KPK, Abdul Basir saat menbacakan BAP Andri.

Namun demikian, Andri mengaku jika dia tidak tahu inti permasalahannya. Dia mengatakan, saat itu SDA memerintahkan Rosandi untuk merubah data pemakaian DOM itu. “Saya nggak tahu. Itu masalah pak Rosandi, masalah datanya, karena itu datanya pak Rosandi,” kilah Andri.

Mendengar pengakuan Andri, Jaksa Basir lantas melanjutkan membacakan isi BAP milik Andri. Dalam BAP-nya, Andri mengatakan, bahwa saat itu SDA marah besar dengan Rosandi dan Nurfahmi, lantaran data terkait penggunaan DOM untuk pengobatan istirnya, ketahuan KPK.

“Saya lanjutkan, saat itu SDA marah dengan kami bertiga yaitu Rosandi, Nurfahmi, dan tentunya saudara. Dikarenakan SDA membaca temuan dar KPK terkait digunakannya DOM untuk membiayai paspor dari SDA dan membiayai pengobatan Wardatul Asriyah,” ujar Jaksa.

Andri pun mengakui bahwa pernyataan yang tertuang dalam berkas BAP benar adanya. “Iya betul pak,” jelas Andri.

Saat itu, sambung Andri, SDA tidak meminta data pemakaian DOM untuk pengobatan Istrinya dihapus. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hanya meminta Rosandi untuk merubah tanggal transaksi pengobatan itu.

“Kalau seingat saya bukan dihapus tapi dimajukan, di tanggalkan mundur bukan dihapus,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu