Jakarta, Aktual.co — Sidang perkara mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana kembali harus ditunda. Pasalnya, Sutan selaku terdakwa kasus penerimaan gratiftikasi dalam penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM 2013, tidak bisa hadir karena sakit.
“Kami tidak dapat menghadirkan Sutan Bhatoegana karena dia sakit. Ini ada surat keterangan dari dokter Rutan KPK,” kata salah satu JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4).
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia yang memimpin sidang tersebut pun akhirnya menerima alasan itu, dan terpaksa memutuskan untuk menunda sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan.
“Oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka sidang ini ditunda pada Kamis 16 April pukul 09.00 Wib,” jelas Hakim Artha.
Sebelumnya, pada sidang perdana perkara Sutan Bhatoegana yang dijadwalkan pekan lau, Senin (6/4) Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia juga menunda sidang tersebut. Hal itu lantaran, kuasa hukum Sutan tidak bisa hadir dalam persidangan.
Sutan Bhatoegana merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM yang menjerat Sutan Bathoegana sebagai tersangka.
Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby