Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik mengaku haknya terampas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan dirinya sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Politikus partai Demokrat itu mengaku, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu, ia merasa  proses hukumnya berjalan lambat. Sementara haknya sebagai warga negara telah diambil.
“Tujuh bulan, tidak boleh ke luar negeri, rekening bank diblokir. Tentu menyedihkan bagi kami. Akhirnya saya gugat praperadilan,” kata Jero di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Selain itu, bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) mengklaim sudah bekerja dengan baik saat menjadi anak buah SBY di kabinet Indonesia bersatu jilid I dan II tersebut.
“Bisa tanyakan pada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bagaimana kinerja saya sebagai menteri,” jelas mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Sebab itu,  Jero menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Bahkan, ia membawa seluruh penasihat hukum, istri dan anaknya serta beberapa koleganya dari Bali.
“Saya ingin memberikan penjelasan sedikit nanti,urusan hukum biar kuasa hukum yang jelaskan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby