Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ingin bekukan izin (moratorium) bagi reklamasi pantai. Jika peraturan yang rencananya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri itu terealisasi, proyek reklamasi hanya diperbolehkan untuk izin pembuatan pelabuhan dan bandara saja.

Saat ini, kata dia lebih lanjut, wacana moratorium izin reklamasi masih digodok kementeriannya, belum dibawa ke presiden. Di pembahasan itu, ujar Susi, pihaknya masih lakukan pembahasan alasan di balik moratorium. Setelah beres, barulah dilaporkan ke presiden.

Alasan dia mengusulkan itu, karena saat ini proyek reklamasi telah merusak ekosistem dan mengganggu mata pencaharian nelayan. Jadi tujuan moratorium itu, kata dia, mengarah ke proteksi wilayah laut tempat nelayan mencari makan. Saat ini, belum ada proteksi untuk itu.

“Saya akan usulkan, ini masih dalam wacana,” ujar dia, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (30/9).

Susi membeberkan selama ini banyak praktik reklamasi pantai yang menyalahi kaidah lingkungan sehingga merusak pantai. “Kami maunya ada restocking ikan di situ. Jaga ikan dan rumput laut. Kalau Jakarta kan sudah rusak. Ini supaya pulau-pulau lain tidak bernasib sama,” kata dia.

Dia ingin aturan moratorium itu segera bisa diterbitkan untuk mencegah semakin bertambahnya pantai yang hilang. “Ini masih dalam kajian perguruan tinggi dan tata ruang laut,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: