Jakarta, Aktual.com — Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar periode Oktober 2015 sebesar USD529,51/MT, turun sebesar USD81,14 atau 13,29 persen dari periode September 2015, yaitu USD610,65/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/09/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“HPE dan Harga Referensi periode Oktober 2015 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih dalam keterangan resminya, Kamis (1/10).
Lebih lanjut Karyanto menjelaskan, rendahnya Harga Referensi CPO saat ini karena melemahnya harga internasional untuk komoditas tersebut. Akibatnya, semakin rendahnya harga minyak bumi dunia dan oversupply pasar internasional minyak nabati dunia, terutama oleh minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO.
Bea Keluar (BK) CPO untuk Oktober 2015 tercantum pada Kolom 1, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar USD 0/MT, tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan September 2015.
“Harga Referensi CPO saat ini masih di bawah tingkat ambang batas pengenaan BK di level USD 750 sehingga masih tetap dikenakan BK sebesar USD 0/MT untuk periode bulan Oktober 2015 untuk CPO dan Produk Turunannya,” kata Karyanto.
Kakao alami kenaikan
Sementara itu, harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao mengalami kenaikan sebesar USD17,80 atau 0,56 persen, yaitu dari USD3.158,12/MT menjadi USD3.175,92/MT.
Sehingga berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga menguat sebesar USD18 atau 0,6 persen dari USD2.854/MT pada periode bulan September menjadi USD2.872/MT.
Kenaikan harga referensi dan HPE biji kakao juga disebabkan oleh penguatan harga internasional komoditas terebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012.
Untuk produk kayu, terdapat kenaikan khusus pada HPE komoditas Veneer Lembaran tipis kayu dari hutan alam dari USD750/m3 menjadi USD800/m3, sementara HPE dan BK komoditas produk kayu dan kulit lainnya tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.
Permendag Nomor 68/M-DAG/PER/9/2015 dapat diunduh di: http://jdih.kemendag.go.id/id/regulations
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan