Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami esensi pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Pendalaman tersebut juga mengarah ke penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumut yang ditangani Kejagung.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan, terkait kasus Bansos itu salah satu yang didalami ialah mengenai ‘pengamanan’ di Kejaksaan Agung. Seperti halnya yang dikatakan istri Gatot, Evy Susanti bahwa pertemuan tersebut juga membahas mengenai ‘pengamanan’ suaminya di kasus tersebut.
“Nah, itu juga kita mau tahu secara jelas. Diamankan itu maksudnya bagaimana. Kalau mengamankan itu pakai duit, ya ini kan masalah,” kata pria yang disapa Zul di kantor KPK, Kamis (1/10).
Namun demikian, Zul belum mau menjelaskan informasi apa saja yang telah didapat mengenai pertemuan tersebut, termasuk adakah tindak pidana korupsi baik di pertemuan maupun usai pertemuan. Dia hanya menegaskan, bahwa kasusnya akan tetap berjalan.
“Itu pekerjaan penyelidik penyidik, jadi kita tidak ungkap. Terhadap pokok kasus kan berjalan terus,” kata Zul.
Bedasarkan dokumen yang didapat Aktual.com, pertemuan yang digelar di kantor DPP Partai Nasdem dihadiri oleh Gatot, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, OC Kaligis yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem serta Surya Paloh.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, Surya Paloh yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk membahas islah antara Gatot dan Erry yang diketahui menjabat juga sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Sumut. Namun demikian, bukan hanya soal islah yang dibahas. Pertemuan itu juga membahas mengenai ‘pengamanan’ Gatot di kasus Bansos.
Dokumen itu menyebutkan, bahwa status Gatot di kasus Bansos sempat ditulis sebagai tersangka. Status tersangka itu tertulis dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina. Karena hal itulah, mengapa Gatot hadir dalam pertemuan di DPP Partai Nasdem.
Masih kata dokumen itu, Gatot beranggapan namanya memang bisa ‘diamankan’ di kasus Bansos, lantaran kasus tersebut telah diambil alih Kejaksaan Agung. Dia meyakini bahwa kewenangan Jaksa Agung bisa diintevensi, karena dia juga berasal dari Partai Nasdem. Setelah pertemuan tersebut, kasus Bansos di Kejagung ‘vakum’ selama satu bulan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu