Surabaya, Aktual.com — Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal, kini statusnya menjadi tersangka kasus pengeroyokan Salim Kancil dan Tosan.
Wadir Reskrimsus AKBP Anom Wibowo mengatakan, bahwa Hariono juga ditetapkan sebagai sebagai aktor intlektual pembunuhan secara sadis itu.
“Jadi, sejak 15 menit lalu Hariono sudah ditetapkan sebagai akktor intlektual (kasus pembunuhan).” kata AKBP Anom Wibowo, Kamis (1/10) saat menghadiri rapat dengan komisi A di DPRD Jatim.
AKBP Anom Wibowo menjelaskan, penetapan Hariono sebagai tersangka kasus pembunuhan itu terbilang susah. Pasalnya, tidak ada saksi yang mau mengaku. Namun, pada akhirnya polisi melakukan investigasi hingga akhirnya bisa menetapkan Hariono sebagai aktor intlektual kasus pembunuhan sadis itu.
AKBP Anom tidak membeberkan begitu banyak perihal perkara ini. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman, bahkan mengerahkan banyak tim dari Polda Jatim lokasi.
Polres Lumajang bertugas sebagai pengamanan lokasi dan olah TKP. Semua penyidikan dilakukan oleh Polda Jatim, dan Mabes Polri sifatnya hanya membekap. Polisi fokus terhadap tiga desa, diantaranya Desa Baku, Selok, dan Selok Awar-Awar Pasirian.
“Tambahan juga, para tersangka sudah dtetapkan sebagai pembunuhan berencana. Sebab, sebelum pembunuhan sudah ada perelatan-peralatan yang disiapkan. Jadi sebelum pembunuhan, sudah ada pertemuan-pertemuan lebih dulu.” ujarnya.
Mengenai kejahatan lingkungan, sejauh ini belum menemukan perusahaan yang ikut andil. Sebab, lanjutnya, tidak ada perusahaan yang terlibat. “Truk milik pribadi, beli pasir 250 ribu, diserahkan ke ceker, dan dijual ke pembeli. Pemilik eskavator juga mendapat bagian.” kata dia.
Kontras Desak Polisi Donatur Kades Selok Awar-awar
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu