Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menemukan modus baru praktek gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dalam keseharian kita masih melihat, meski dibungkus seolah bukan gratifikasi,” kata Zulkarnain di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/4).
Ia menerangkan, modus baru tersebut diantaranya adalah pemberian sesuatu dalam ucapan terimakasih terkait layanan jabatan yang dimiliki, pemberian fasilitas transportasi dengan modus perjalanan dinas, pemberian terselubung dengan saham dan wilayah tambang lainnya.
“Berupa fee (honor) dalam bentuk modus lainya yang beragam dan terus berkembang,” terang dia.
Ia menegaskan bahwa sepatutnya penyelangara negara wajib menolak apapun yang bersifat gratifikasi.
Meski begitu, jika ada pejabat negara yang terlanjur menerima gratifikasi itu, maka diwajibkan untuk melaporkan Ke KPK dalam kurun waktu 30 hari.
“Gratifikasi pehamaman sebagai berikut bagi penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi yang dianggap suap. Jika terlanjur terima gratifkasi, pejabat lapor KPK dalam waktu 30 hari kerja, jika tidak gratifikasi akan dianggap suap dengan ancaman hukuman,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














