Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono telah membelanjakan duit belasan miliar diduga dari hasil pidana korupsi untuk membeli banyak aset, termasuk mengirim duit ratusan juta ke dua orang wanita.
“Terdakwa juga telah membayarkan ataupun memberikan sejumlah uang kepada dua orang perempuan yaitu kepada Syntha Putri Satyaratu Smith baik secara tunai atau transfer bank Rp 46 juta atau sekitar jumlah itu,” ujar Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius saat membacakan surat dakwaan terkait TPPU Udar Pristono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4).
Pengiriman duit itu, sambung Jaksa beralasan pantara lain untuk pembelian barang seperti baju batik dan pulpen dan keperluan yang sudah tak diingat lagi oleh Udar. “Dan kepada R Yanti Affandie sebanyak Rp 350 juta untuk keperluan-keperluan Yanti Affandie,” kata Jaksa.
Tak hanya disitu, Jaksa juga pernah beberapa kali memerintahkan pegawai kantor Dishub DKI, Suwandi untuk mentransfer sejumlah uang melalui ATM milik Suwandi kepada R Yanti Affandie dan Tyara Smith.
“Kepada Yanti Affandie hingga sebanyak Rp 25 juta dan kepada Syntha Putri Satyaratu Smith hingga sebanyak Rp 54,5 juta.”
Namun demikian, Jaksa tak menjelsakan secara lengkap identitas kedua wanita ini termasuk hubungannya dengan anak buah Joko Widodo (Jokowi) itu.
Dalam surat dakwaan, Udar disebutkan telah membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk sederet aset kebanyakan properti seperti apartemen mewah. Adapula catatan pembelian kendaraan bermotor yang diyakini Jaksa sumber duit pembayarannya dari penerimaan gratifikasi sejumlah orang pada kurun waktu tahun 2010-Februari 2014.
Atas perbuatannya Udar diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu