Jakarta, Aktual.co — Pada hari ini (13/4), Kementerian ESDM meluncurkan sistem pelaporan dan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi yang disebut whistleblowing online. Dengan sistem ini, nantinya setiap pegawai Kementerian ESDM dapat melaporkan dugaan korupsi secara online.

Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, selain itu pihaknya juga menjalin bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“Ada 200 orang yang hadir di acara ini, mulai dari Eselon I dan II Kementerian ESDM, Pertamina, PLN, sampai kontraktor dan pengadaan barang dan jasa. Berkomitmen untuk mencegah tindakan atau menerima gratifikasi dan korupsi,” ujar Husein di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/4).

Husein menegaskan, hal ini merupakan suatu upaya membentuk kementerian yang seutuhnya memberikan pelayan dan kinerja untuk kepentingan masyarakat.

“Kami juga sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi pada 12-16 Maret 2015 dengan difasilitasi juga oleh KPK,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka