Jakarta, Aktual.com — Evy Susanty menyebut dalam pertemuan untuk islah antara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi dihadiri juga oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

“Berempat saja, pak Gatot, pak Wagub, pak Surya Paloh,” kata Evy seusai menjadi saksi untuk terdakwa OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/10).

“Pak OCK (Otto Cornelis Kaligis) juga ada?” tanya awak media. “Ada, ada,” jawab Evy.

Namun demikian, Evy masih merahasiakan soal pembahasan pengamanan kasus bansos dalam pertemuan islah itu. Dia menyebut, yang berinisiaptif untuk mempertemukan Gatot, Erry dan Surya Paloh adalah OC Kaligis.

“Islah itu kan bukan intinya untuk ke kasus itu. Jadi mempertemukan adanya miskomunikasi antara pak wagub dengan gubernur. Jadi difasilitasi pak Kaligis selaku ketua Mahkamah Partai, lalu bertemulah di kantor Nasdem,” kata dia.

Pertemuan ilsah itu, sambung Evy, dilakukan pada bulan Juli 2015. Evy pun mengaku meski memberikan uang kepada Kaligis untuk mengurus gugatan di PTUN, namun kepada siapa uang diberikan Evy mengaku tidak tahu.

“Dari awal kan saya bilang saya cukup tahu, tapi untuk di lapangan kan pak kaligis lebih tahu. Kami kan dari awal untuk PTUN kami memang tidak mau,” kata Evy.

Pengakuan Evy pun selaras dengan dokumen yang didapat Aktual.com, pertemuan yang digelar di kantor DPP Partai Nasdem dihadiri oleh Gatot, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, OC Kaligis yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem serta Surya Paloh.

Dokumen itu menyebutkan, bahwa status Gatot di kasus Bansos sempat ditulis sebagai tersangka. Status tersangka itu tertulis dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina. Karena hal itulah, mengapa Gatot hadir dalam pertemuan di DPP Partai Nasdem.

Masih didasarkan pada dokumen yang didapat Aktual.com, Gatot beranggapan namanya memang bisa ‘diamankan’ di kasus Bansos, lantaran kasus tersebut telah diambil alih Kejaksaan Agung. Dia meyakini bahwa kewenangan Jaksa Agung HM Prasetyo bisa diintervensi karena dia juga berasal dari Partai Nasdem. Dan menurut dokumen itu, setelah pertemuan tersebut, kasus Bansos di Kejagung ‘vakum’ selama satu bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu