Jakarta, Aktual.com — Komisi X DPR mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pihak kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara kegiatan olahraga Kejuaraan Nasional dan Pra-Pon yang menyalahi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Kegiatan ini dinilai ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan No.3 Tahun 2005 tentang SKN.

“Kami mendukung KONI dan Polri menindak tegas penyelenggara kegiatan Kejuaraan Nasional dan Pra-Pon yang menyalahi UU SKN, termasuk rencana kegiatan Pra PON equestrian yang akan dilaksanakan Pordasi, induk cabor Pacuan Kuda, pada 16-18 Oktober di Denkavkud Parompong, Jabar,” kata anggota komisi X DPR Yayuk Basuki, Jumat (2/10).

Mantan atlet tenis nasional ini menjelaskan, bahwa dalam UU SKN pasal 1 (ayat 25), pasal 51 (ayat 2) dan pasal 89 (ayat 1) dijabarkan bahwa penyelenggara Kejuaraan olah raga yang medatangkan masa penonton, wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Cabang Olah Raga yang terdaftar pada federasi Internasional (sesuai cabor). Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau maksimal denda satu miliar rupiah.

Terkait hal itu, KONI memilih PB Pordasi sebagai penyelenggara cabor pacuan kuda dan PB EFI penyelenggara cabor Equestrian.

Penggunaan kata Kejurnas ataupun Pra-PON harus mengikuti regulasi pemerintah dan federasi internasional mulai dari hal perizinan, teknis, kelas yang dipertandingkan, hingga keselamatan atlet dan kuda.

Untuk diketahui, kegiatan Pra-PON Equestrian sebelumnya sukses diselenggarakan perkumpulan Equestrian Indonesia Raya (Equinara) pada 19-20 September 2015.

Acara yang diikuti oleh 178 entries mayoritas komunitas equestrian Indonesia (18 klub), berlangsung sukses dan didukung oleh KONI serta Kemenpora.

Artikel ini ditulis oleh: