Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumut. Hal itu dibenarkan oleh mantan kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution.
“Saya pernah lihat surat panggilan pemeriksaan dari Kejagung untuk Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan Plt Sekda. Iya disitu ditulis sebagai saksi untuk tersangka pak Gatot,” kata Razman saat dihubungi, Jumat (2/10).
Sebelumnya istri Gatot, Evy Susanti juga mengungkapkan hal yang sama. Bahkan, dia mengatakan jika suaminya pernah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus Bansos.
Menanggapi hal itu, sambung Razman, Gatot dan Evy harus terbuka. Keterbukaan itu menurut Razman, bukan hanya untuk kebaikan keduanya tapi juga demi penegakan hukum yang transparan.
“Pak Gatot ngomonglah, bu Evy ngomonglah. Supaya semua sama dimata hukum. Supaya semuanya terang,” ujar dia.
Dalam dokumen yang didapat Aktual.com, Evy mengungkapkan bahwa Gatot sempat mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Kejagung sebagai tersangka di kasus Bansos. Namun, menurut Evy pemeriksaan itu batal digelar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu