Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diturunkan dengan tujuan memperbaiki situasi perekonomian. Namun pembantu kabinetnya yakni Menteri ESDM menetapkan harga Premium dan Solar Subsidi tidak akan berubah hingga tiga bulan ke depan, sehingga mengundang tanggapan kritis dari beragam kalangan.

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyayangkan terjadinya perbedaan pendapat dan keinginan antara Menteri dengan Presiden itu. Bahkan hingga menjadi konsumsi polemik di masyarakat.

“Presiden itu sebenernya ngerti gak sih penentuan harga BBM itu seperti apa? Pak jokowi itu bicara atas dasar apa?,” kata Marwan saat dihubungi Aktual di Jakarta, Jumat (2/10).

Menurutnya, soal turun atau naiknya harga BBM itu juga harus diiringi dengan konsistensi Pemerintah terhadap aturan yang dibuat.

“Karena kalau kita melihat ke formula itu kan variabel utamanya harga minyak dunia dengan kurs. Nah meski harga minyak dunia turun tapi Rupiahnya naik kan bisa saja harga tidak turun,” ujarnya.

Marwan menegaskan bahwa sejatinya Pemerintah bisa saja melakukannya dengan cara memangkas pajak PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Akan tetapi, hal itu juga harus diiringi dengan regulasi baru yang bisa dijadikan dasar landasan hukum yang jelas.

“Kalau mau bisa, apalagi dalam kondisi rakyat yang semakin susah hidup. Kalau mau begitu yah silahkan, nah dari sini pak Jokowi juga perlu menerbitkan Perpres baru. Perpres barunya itu isinya misalnya menghapus PBBKB, atau PPN yang 10 persen. Bisa, tapi kan harus mengikuti aturan dan berdasarkan landasan hukum yang benar,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan