Jakarta, Aktual.com — Polda Lampung terus melakukan pengawasan peredaran dan penjualan satwa langka. Hal itu dilakukan untuk mendukung pelestarian satwa yang dilindungi.

“Kematian gajah patroli “Yongki” di Resort Pemerihan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat dalam areal hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), merupakan salah satu yang akan terus dijalankan untuk mengungkap pelakunya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dikcy Patrianegara di Bandar Lampung, Jumat (2/10).

Dia menjelaskan, peristiwa itu juga menyita perhatian seluruh kalangan baik di dalam maupun luar negeri. Dia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di antaranya organisasi-organisasi yang konsentrasi dalam keberadaan satwa langka dan dilindungi maupun masyarakat.

“Tidak hanya pada kasus kematian gajah Yongki itu, kami juga konsentrasi dalam upaya pencegahan perburuan liar terhadap satwa-satwa langka tersebut,” kata dia.

Dia menyebutkan, kasus perburuan trenggiling maupun satwa lainnya, menjadi prioritas dalam pencegahan oleh pihak Polda Lampung. “Pak Kapolda sangat peduli akan keberadaan satwa-satwa langka ini, sehingga telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan langkah-langkah tegas atas pelaku perburuan liar itu,” kata dia.

Upaya itu, lanjut dia, setidaknya telah membuahkan hasil dengan adanya penyitaan satwa di Kabupaten Waykanan.

Sebelumnya, sejumlah warga di Lampung meminta pemerintah atau instansi terkait dapat memperketat pengeluaran izin dalam pemeliharaan satwa langka secara pribadi. “Kalau mau memelihara harus berlaku penangkaran minimal sepasang tiap satwa,” kata Ari, salah seorang warga Lampung.

Menurut dia, pemeliharaan satwa langka secara pribadi ini tentu akan memicu terjadi perburuan liar di habitat hewan-hewan itu. “Idealnya pemerintah dapat lebih mengawasi persoalan itu, sehingga tidak ada lagi yang berperilaku sembarangan dalam memelihara satwa,” ujarnya.

Dia mengatakan, memelihara satwa boleh saja asalkan sesuai dengan prosedur dan ketetapan yang telah diberlakukan. Sejumlah aktivis dan LSM pencinta lingkungan di Lampung juga mendesak penegak hukum segera mengusut dan dapat membekuk pelaku pembunuhan gajah Yongki.

Mereka mempertanyakan perlindungan terhadap satwa langka dan dilindungi di daerah ini, mengingat keberadaan gajah Yongki di camp tempat tinggalnya yang diawasi dalam areal hutan TNBBS saja masih bisa dibunuh dan hingga kini belum diketahui siapa pelakunya, apalagi satwa langka dan dilindungi yang berada jauh di dalam hutan yang sulit diawasi petugas berwenang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu