Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Jero Wacik mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedianya, sidang perdana tersangka kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) di era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan digelar hari ini, Senin (13/4).
Namun, sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu ditunda hingga Senin 20 April, pekan depan. Pasalnya, kuasa hukum pihak termohon memutuskan tidak menghadiri sidang dengan alasan ada tugas lain.
“KPK mengirimkan surat penundaan, dari pihak termohon tidak bisa hadir, menunda minimal seminggu,” kata hakim tunggal Sinar Purba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Sementara itu, kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan meminta majelis hakim untuk tidak menunda proses persidangan terlalu lama. Terlebih saat ini, lembaga anti rasuah telah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan polikus partai Demokrat itu di KPK.
“Kami mohon penundaan tak terlalu lama dan pemeriksaan di KPK ditunda dengan alasan mendahulukan praperadilan,” jelasnya.
Usai mendengar keberatan dari pihak pemohon atas penundaan tersebut, lantas Hakim Purba mengatakan tidak bisa mencampuri urusan tersebut. Dia tetap menunda persidangan hingga pekan depan.
“Saya tidak bisa mencampuri urusan itu, tapi ini KPK meminta penundaan. Kita tetapkan 20 April akan dimulai kembali,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












