Jakarta, Aktual.co — Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail menyampaikan hal tersebut dimuka sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal BaktarJubri Nasution. Dia mengatakan, pencabutan gugatan tersebut merupakan permintaan dari kliennya.
“Atas permintaan dari pemohon Yang Mulia, pemohon meminta gugatannya dicabut,” kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (13/4).
Setelah mendapatkan permintaan dari pemohon, majelis membacakan putusan yang berisi permintaan pecabutan gugatan.
“Menimbang bahwa permohonan ini belum dibacakan pemohon dan belum dijawab termohon, dan pencabutan ini tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan ini patut dikabulkan,” kata Baktar.
Dengan demikian, persidangan tidak dapat dilanjutkan lantaran gugatan telah dicabut oleh pihak pemohon. Namun, majelis tidak menjelaskan alasan mantan Dirjen Pajak itu mencabut gugatannya tersebut.
Usai sidang, salah satu pengacara Hadi, Yanuar Wasesa pun tak menjelaskan alasan pencabutan tersebut. Ia mengaku menghormati permintaan dari kliennya.
“Kami menghormati klien. Tidak ada soal takut kalah, toh itu juga belum diperiksa. Nanti tergantung dengan Pak Hadi, kalau minta permohonan baru ya kami buat,” ujarnya.
Sementara dari tim kuasa hukum KPK juga tidak mengetahui latar belakang dari pencabutan tersebut. Namun KPK juga siap dan akan berusaha maksimal jika Hadi mengajukan gugatan kembali.
“Saya tidak tahu latar belakang pencabutan pemohon. Gugatan praperadilan hanya media. Kalau upaya itu dicabut, itu bagian dari upaya media hukum dari pemohon. Semua hak pemohon,” kata kuasa hukum KPK, Yudi Kristian.
Diketahui, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka saat menjabat sebagai Dirjen Pajak terkait penerbitan keberatan surat ketetapan pajak penghasilan (SKPN PPh) tahun 1999-2003 yang diajukan BCA pada 17 Juli 2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby