Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyerahkan sepenuhnya kepada internal kepolisian untuk menetapkan Wakil Kapolri.
Hal itu menyusul beredarnya wancana menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai pendamping Badrodin Haiti.
“Untuk Wakapolri, itu urusan internal Polri yang menentukan, baru disetujui oleh Presiden. DPR tidak memiliki kewenangan,” kata Agus, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/4).
Dikatakan dia, saat dilakukan konsultasi antara presiden dengan pimpinan DPR sebelumnya, ada yang mengusulkan untuk mencalonkan Budi Gunawan sebagai wakil kapolri. Namun, usulan tersebut dijawab secara tuntas bahwa DPR menyerahkan keputusan pada internal kepolisian.
Salah satu mekanisme di internal kepolisian, sambung Agus, yaitu melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
“Dewan tersebut biasanya digunakan untuk menentukan perwira tinggi Polri yang akan ditugaskan dalam jabatan tinggi,” beber dia.
Diakui, mayoritas fraksi di DPR mendorong presiden untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri setelah statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang















