Jakarta, Aktual.com – DPR RI mempertanyakan alasan Kemenhub melakukan pelarangan sementara penerbangan pesawat twin otter akibat hilangnya pesawat Aviastar DHC6 dengan registrasi PK-BRM.
Wakil ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan mengapa Kemenhub melakukan pelarangan sebelum adanya kejelasan ditemukan pesawat Aviastar DHC6 dengan registrasi PK-BRM yang hilang kontak.
“Penyebabnya saja belum diketahui, kok sudah melarang terbang,” ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (3/10).
Selain itu, akibat dari pelarangan terbang ini penerbangan ke daerah perintis menjadi semakin dipinggirkan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter karena akan diperiksa kelayakannya.
Artikel ini ditulis oleh: