Tim SAR TNI AU melakukan persiapan saat akan melakukan pencarian pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM yang hilang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10). Hingga saat ini TIM SAR belum menemukan pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM yang hilang kontak setelah lepas landas dari Bandara Andi Jemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, menuju Makassar pada Jumat (02/10) 2015 dan titik pencarian difokuskan pada empat kabupaten yakni kabupaten Luwu, Palopo, Enrekang dan Toraja. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/nz/15

Jakarta, Aktual.com – DPR RI mempertanyakan alasan Kemenhub melakukan pelarangan sementara penerbangan pesawat twin otter akibat hilangnya pesawat Aviastar DHC6 dengan registrasi PK-BRM.

Wakil ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan mengapa Kemenhub melakukan pelarangan sebelum adanya kejelasan ditemukan pesawat Aviastar DHC6 dengan registrasi PK-BRM yang hilang kontak.

“Penyebabnya saja belum diketahui, kok sudah melarang terbang,” ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (3/10).

Selain itu, akibat dari pelarangan terbang ini penerbangan ke daerah perintis menjadi semakin dipinggirkan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter karena akan diperiksa kelayakannya.

Artikel ini ditulis oleh: