Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengugurkan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana gratifikasi atau hadiah di Kementerian ESDM terkait APBN-P 2013, Sutan Bhatoegana.
Dalam putusannya, hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan praperadilan bekas Ketua Komisi VII itu gugur karena pokok perkara Sutan sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Setelah memperhatikan dan mendengarkan dari kedua pihak, menyatakan permohonan praperadilan gugur, dan diwajibkan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar RP 5000,” kata hakim tunggal Asiadi Sembirig saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Hakim menilai, gugatan yang dilayangkan oleh Sutan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.
Gugurnya permohonan praperadilan Sutan sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d. Selain itu, beberapa bukti yang disampaikan KPK seperti sudah dilimpahkannya pokok perkara ke Tipikor menjadi pertimbangan permohonan praperadilan digugurkan.
“Bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan pada 26 Maret 2015,” kata Asiadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















