Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dibebaskannya seorang anggota polisi Briptu Agung Krisyanto (AK) yang tertangkap tangan melakukan transaksi suap dengan politisi PDIP Andriansyah (A) di Bali, karena kapok berurusan dengan kepolisian.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP berdalih pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat AK pada kasus tersebut.
“KPK kan harus menentukan yang benar-benar kuat. Kemarin itu yang benar-benar kuat ada niat jahatnya AH (Andrew Hidayat) sama A (Andriansyah),” kata Johan ketika dihubungi, Senin (13/4).
Dia menilai, suap untuk perizinan pengusahaan batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS) milik di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang diketahui milik pengusaha Andrew Hidayat (AH) itu Agung dalam posisi itu sebagai kurir.
“Penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK jadi dilepas dulu.”
Johan mengatakan untuk saat ini, anggota polisi Polsek Menteng itu belum bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu. Namun Johan memastikan AK bisa ditetapkan sebagai tersangka jika pihaknya menemukan bukti-bukti yang kuat.
“Saat pemeriksaan 1×24 jam itu, yang kuat baru dua. Kita kan belum tau nanti kalo ada info atau data baru bisa dikembangkan ke sana (penetapan tersangka baru).”
Dalam kasus ini, Andriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara lembaga antirasuah membebaskan AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak yang mengantarkan uang AH kepada A.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















