Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan menindak tegas maskapai penerbangan AviaStar, pasca hilangnya salah satu pesawat mereka dalam penerbangan dari Luwu Utara menuju Makassar, Jumat (1/10) pekan lalu.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan satu dari dua izin penerbangan yang dimiliki Aviastar dicabut.

Izin yang dimiliki Aviastar adalah izin penerbangan berjadwal dan izin penerbangan yang berjadwal. Pasca kecelakaan ini, kata Jonan, izin Aviastar tinggal satu. “Karena yang izin penerbangan berjadwalnya dicabut,” kata dia, Minggu (4/10).

Pencabutan izin ini diperkirakan diterapkan besok. Dijelaskan dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat minimal penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat yang disewa.

Sebelumnya, Aviastar mengoperasikan 10 pesawat. Setelah satu pesawatnya hilang, pesawat yang dioperasikan AviaStar tinggal sembilan buah. Dengan begitu, mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerbangan berjadwal.

Sanksi juga tampaknya bakal diberikan untuk izin rute AviaStar. Kendati demikian Jonan mengaku masih menunggu temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Artikel ini ditulis oleh: