Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR mulai melakukan pengusutan atas kasus pembunuhan aktivis yang juga petani penolak tambang pasir, Salim Kancil, di Lumajang, Jawa Timur (Jatim).

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan Tim Komisi III yang melakukan kunjungan ke lapangan di Lumajang telah mengumpulkan fakta-fakta dari masyarakat, aparat kepolisian polsek setempat dan keluarga korban, Tosan.

“Fakta pertama yang ditemukan adalah bahwa Pak Kancil bukan hanya sekedar aktivis yang hendak menyelamatkan lingkungan pantai didesanya saja, melainkan juga seorang pemilik sawah yang sudah hancur dan tidak bisa ditanami lagi akibat penambangan pasir liar yang dilakukan oleh kepala desa dan kelompoknya yang dikenal sebagai Tim 12,” ujar Arsul saat dihubungi, Senin (5/10).

Kedua, kata Arsul, terdapat pembiaran atau setidaknya sikap kurang responsif dari aparat kepolisian, khususnya Polres Lumajang yang tidak menangani sungguh-sungguh tentang ancaman yang diterima kelompok Salim Kancil dan Tosan.

“Ketiga, terkesan bahwa jajaran Pemda setempat juga membiarkan penambangan liar tersebut berlangsung terus karena sudah 2 tahun lebih,” ungkap Politisi PPP ini

Atas pembiaran tersebut, lanjutnya, Komisi III meminta kepada Polda Jatim untuk tidak hanya mengusut kasus ini dari sisi pembunuhan dan penganiayaan serta perusakan lingkungan hidup, tetapi perlu juga mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang untuk mengetahui kemana saja aliran uang dari Kepala Desa setempat, Haryono.

“Ada kecurigaan bahwa Haryono bisa leluasa melakukan penambangan pasir liar dalam skala masif karena membagi hasil kegiatan penambangan liarnya tersebut dengan pihak-pihak tertentu,”

“Karena itu Haryono perlu disidik apakah menyuap pihak-pihak tersebut. Apabila Haryono mau membuka aliran dananya maka kalo perlu dia diberikan status ‘Justice collaborator’,” jelas Arsul.

Lebih lanjut, Komisi III akan mengawal kasus ini secara serius. Pada kunjungan kerja reses di awal November mendatang pihaknya akan bertemu kembali Kapolda Jatim meminta perkembangan penanganan perkaranya.

“Kita minta Polda menelusurinya sesuai dengan penyidikan dalam kasus TPPU. Karena pembiaran yang terjadi itu menimbulkan dugaan-dugaan adanya aliran uang.”

Artikel ini ditulis oleh: