Jakarta, Aktual.com — Pemerintahan Joko Widodo tidak akan membatasi mengenai publikasi penanganan kasus hukum di tanah air, khususnya terkait pemeriksaan terhadap saksi perkara korupsi.
Hal disampaikan Sekretaris Kabinet, Parmono Anung untuk menanggapi Peraturan Pemerintah terkait anti-kriminalisasi pejabat daerah.
“Pemerintah tidak pernah menggodok orang yang diperiksa itu tidak boleh diekspose, dari mana itu?” tanya Pramono, usai pertemuan di gedung KPK, Senin (5/10).
Sebelumnya, berhembus kabar bahwa dalam PP tersebut terdapat poin yang mengatur mengenai pembatasan informasi mengenai penanganan kasus, terutama korupsi.
Dalam aturan tersebut, sambung Pramono, diatur mengenai kesempatan terhadap Kepala Daerah untuk memperbaiki kesalahan administrasi atau menganalisa penemuan lembaga audit.
“Yang tidak boleh dikriminalisasi hal yang berkaitan dengan kebijakan, hal yang berkaitan dengan kesalahan administrasi pemerintahan atau temuan di BPK dan BPKP. Sebelum 60 hari maka aparat penegak hukum jangan masuk dulu untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada daerah,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby