Jakarta, Aktual.com — Komisi VII DPR RI mendesak Pemerintah menjawab mengenai potensi kelebihan pasokan listrik jika mega proyek 35 Ribu MW terealisasi pada 2019 mendatang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha saat berdiskusi dengan awak media di Jakarta, Senin (5/10).
Menurutnya, hal ini akan merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang nantinya bertindak sebagai pembeli daya listrik dari perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP), lantaran dalam perjanjian (Power Purchase Agreemet/PPA) digunakan mekanisme ‘take or pay’.
“Karena kalau sudah ada PPA (power purchase agreement) tapi idle capacity (tidak terpasang), PLN atau negara harus tetap membayar. Ujung-ujungnya keberadaan proyek pembangkit malah akan menjadi beban negara,” kata Satya di Jakarta, Senin (5/10).
Lebih lanjut, menyoal mekanisme ‘take or pay’ yang diterapkan dalam PPA, Satya juga meminta Pemerintah untuk bisa memberi kepastian bahwa pada 2019 nanti tidak ada kelebihan listrik yang tentu akan merugikan PLN sendiri.
“Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi (PE) 5,7%. Beberapa faktor itu pasti akan ada satu pemikiran kalaupun dijalankan, risiko-risiko harus diperhitungkan,” ujar dia.
“Misalnya, kalau terbangun 35 Ribu MW akan pakai mekanisme pembeliannya harus take or pay. Kalau take or pay, otomatis berapa pun yang diproduksi harus dibeli PLN. Makanya pemerintah harus memastikan 2019, itu harus terserap penuh sehingga tidak ada idle capacity yg harus dibayar PLN. Itu harus disampaikan pemerintah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, hal senada juga dikatakan oleh Kepala Kajian Energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa.
Ia menegaskan, proyek ini persoalannya bukan hanya pada angka 35 ribu, namun ada teknis yang lebih harus diperhatikan yakni soal mekanisme ‘take or pay’.
“Dan yang akan terbebani PLN. Ketika perjanjian ditandatangani antara PLN dan swasta, maka sudah pasti swasta akan menuntut agar dibeli listriknya. Apakah ada swasta yang mau nanti begitu listriknya mengalir lalu tidak ada kepastian akan dibeli? Dipakai atau tidak, PLN harus beli. Ini teknis yang tidak boleh diabaikan,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan